Bekasi – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Attaqwa terus menunjukkan komitmen dan proaktivitasnya dalam memperluas kontribusi terhadap pengelolaan dana umat. Saat ini, LAZ Attaqwa tengah menempuh proses perubahan status kelembagaan menjadi Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (LAZISWAF) Attaqwa.
Langkah strategis ini dimulai dengan pengurusan perizinan di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Barat. Pada Selasa, 29 Juli 2025, tim LAZ Attaqwa mendatangi kantor BWI Jawa Barat di Bandung dan secara resmi diterima oleh Sekretaris Jenderal BWI Provinsi, Bapak Encep Mahdi Hidayat, S.H.I., M.H.. Dalam pertemuan tersebut, LAZ Attaqwa berhasil memperoleh Surat Rekomendasi bernomor B.107/S.Rek/BWI-Jabar/VII/2025, sebagai salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses ke tingkat pusat.
“Tinggal selangkah lagi LAZ Attaqwa bertransformasi menjadi LAZISWAF,” ujar Mirwan Nirjan, salah satu perwakilan tim, menjelaskan bahwa saat ini proses sudah memasuki tahap akhir yaitu verifikasi dan wawancara dari BWI Pusat untuk mendapatkan Surat Keputusan Nazhir Wakaf.
Perubahan bentuk ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan LAZ Attaqwa. Dengan status baru sebagai LAZISWAF, lembaga akan memiliki kapasitas lebih luas dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana umat, tidak hanya zakat dan sedekah, tapi juga wakaf produktif—yang berpotensi besar dalam pembangunan jangka panjang umat.
Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pelengkapan berkas, mendapatkan rekomendasi tingkat kabupaten/provinsi, hingga pendaftaran resmi melalui sistem daring BWI pusat. Kini, LAZ Attaqwa hanya tinggal menanti keputusan final dari pihak BWI pusat.
Dengan semangat “Sesuai Syari’ah, Mendatangkan Berkah”, LAZ Attaqwa memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan membawa keberkahan yang lebih luas. (Humas/bg)





