Bekasi, 28 Juni 2024. Yayasan Attaqwa mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-004/YAT/VI/2024 tentang Penunaian Zakat, Infak, dan Shodaqoh, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Lingkungan Yayasan Attaqwa. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat melalui LAZ Attaqwa.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, Yayasan Attaqwa mengimbau kepada seluruh Dewan Guru dan pegawai di unit kerja yang berada di bawah naungannya untuk menunaikan/membayarkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS-DSKL) kepada LAZ Attaqwa melalui Tim Amil Zakat Infak dan Sedekah (TAZKIAH) di unit kerja masing-masing setiap bulan, dengan variasi pilihan kategori sesuai kemampuan masing-masing.
Pimpinan dan Amil pada LAZ Attaqwa diminta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ZIS-DSKL secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta untuk mengkoordinasikan pengelolaan ZIS-DSKL dengan TAZKIAH di Yayasan Attaqwa. Selain itu, mereka diharapkan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan ZIS-DSKL secara berkala kepada Yayasan Attaqwa dan BAZNAS.
Pimpinan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi, Sekolah, Madrasah, Masjid, dan Mushola Cabang-Cabang Yayasan Attaqwa juga diminta untuk mendukung pelaksanaan penunaian ZIS-DSKL melalui LAZ Attaqwa, serta untuk membentuk TAZKIAH pada masing-masing unit, serta meneruskan Surat Edaran ini kepada unit kerja dan pegawai di lingkungannya.
Sekretariat Yayasan Attaqwa, Sekretariat Perguruan Attaqwa, dan Sekretariat Dewan Masjid Attaqwa diinstruksikan untuk membantu pelaksanaan teknis hingga tercapai maksud dan tujuan Surat Edaran ini. (Humas/bg)