Bekasi, 7 Maret 2025 – Dalam rangka optimalisasi kewajiban zakat fitrah di lingkungan Yayasan Attaqwa, Pimpinan Umum Yayasan Attaqwa, Dr. KH. Irfan Mas’ud, MA, mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam agar menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi yang berizin. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Yayasan Attaqwa.
Lembaga Pengelola Zakat Resmi
Sebagai satu-satunya lembaga resmi di bawah naungan Yayasan Attaqwa, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Attaqwa berperan dalam mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. Lembaga ini menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen pemberdayaan umat sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Zakat Fitrah
Dalam edaran tersebut, disampaikan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dengan ketentuan sebagai berikut:
Beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, senilai Rp45.000,00 per jiwa.
Metode Penyaluran Zakat Fitrah
LAZ Attaqwa menyediakan dua metode bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah, yaitu:
Tunai (Cash) – Zakat dapat diserahkan langsung ke Kantor LAZ Attaqwa atau melalui Tim Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (TAZKIAH) yang tersedia di masjid, mushola, madrasah, dan sekolah.
Transfer Bank – Zakat dapat dikirim melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7277726674 atas nama ZAKAT ATTAQWA. Setelah transfer, muzakki diwajibkan mengirimkan bukti pembayaran ke admin LAZ Attaqwa di nomor 0852-3232-3421.
Bagi lembaga Attaqwa yang berada di lingkungan cabang, zakat fitrah dapat disalurkan melalui masjid setempat dan dikoordinasikan oleh Ketua Cabang serta Ketua DKM Masjid Cabang bersama TAZKIAH setempat. Hasil penerimaan zakat akan langsung disalurkan kepada mustahik di wilayah masing-masing sesuai ketentuan syariah. Setiap cabang diharapkan melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada LAZ Attaqwa dengan melampirkan data penerimaan dan distribusi zakat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Layanan Jemput Zakat
Guna mempermudah muzakki dalam menunaikan zakat, LAZ Attaqwa juga menyediakan layanan jemput zakat. Layanan ini bertujuan memastikan zakat dapat tersalurkan dengan tepat dan sesuai dengan syariat Islam.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan zakat, dapat menghubungi Direktur Pengumpulan LAZ Attaqwa, Ustadz Abdurrahman, S.Pd.I di nomor HP: 0877-7310-8676.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan umat Islam semakin mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan memastikan bahwa dana zakat tersalurkan kepada yang berhak secara transparan dan akuntabel. (Humas/bg)